Pemilu 2024

Perludem: Bawaslu Perlu Tegas Tertibkan APK Dipasang di Pohon

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu menertibkan para peserta Pemilu 2024 yang memasang alat p

Featured-Image
APK parpol yang memenuhi sebuah pagar di DKI Jakarta. Foto: Antara.

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Bawaslu menertibkan para peserta Pemilu 2024 yang memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon, karena melanggar peraturan.

"Negara tidak boleh dikalahkan oleh para pelanggar peraturan," kata Titi Anggraini di Jakarta, Senin (22/1)

Titi Anggraini menyebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur secara detail soal pemasangan APK yang tidak boleh mengganggu ketertiban umum, dan tidak boleh dilakukan di pohon dan di taman.

Baca Juga: Ribuan Polisi Dikerahkan Amankan Debat Cawapres Pemilu 2024

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Untuk itu, semua peserta Pemilu 2024 perlu menaati aturan tersebut untuk menjaga lingkungan.

Peraturan tersebut menyebutkan bahan kampanye dilarang ditempelkan atau dipasang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah/perguruan tinggi.

Aturan itu juga berbicara mengenai larang pemasanagn APK di gedung milik pemerintah atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan atau taman dan pepohonan, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga: Perludem Laporkan 3 Hakim PN Pusat: Langgar Kode Etik dan Terobos Kewenangan

Titi Anggraini mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari caleg yang telah berusaha menaati peraturan dengan tidak memasang alat peraga kampanye di pohon.

"Ada caleg yang mengeluh kepada saya, sudah berusaha untuk tertib, sudah berusaha untuk patuh pada aturan main. Namun, karena mereka merasa tertinggal oleh caleg yang tidak tertib, mereka terpaksa melakukan hal yang sama," tuturnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner