Pemilu 2024

Iklan Kinerja Kemhan di Kompas, Perludem: Itu Disebut Kampanye

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi Iklan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemenhan) di media cetak Kompas yang menuai Kontroversi.

Featured-Image
Halaman koran Kompas kinerja Kemenhan Prabowo Subianto yang menimbulkan kontroversi. Foto: Facebook/Hazmi Srondol.

bakabar.com, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai iklan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) di harian Kompas sebagai kampanye terselubung.

Hal itu karena iklan mengenai kinerja Kementerian Pertahanan juga dilengkapi dengan foto Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang merupakan kontestan pemilu presiden 2024.

Kemunculan ikan yang terbit pada Senin (8/1) itu menuai kontroversi, karena terbit tepat sehari setelah debat ketiga capres berlangsung. Perludem menilai hal itu sarat dengan kepentingan kontestasi peserta pilpres.

Baca Juga: Bawaslu Bogor Usut Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Hal lain, penggunaan anggaran negara untuk menonjolkan karakter capres yang akan berlaga di pilpres 2024, melalui iklan, juga layak dipertanyakan. Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafiz menilai kesan kampanye semakin kuat ketika iklan dilengkapi dengan foto Prabowo Subianto.

"Ini (iklan Menhan) sebetulnya bisa diklasifikasikan sebagai bentuk kampanye karena ada citra diri," kata Kahfi Adlan kepada bakabar.com, Jumat (12/1). 

Prabowo yang merupakan kandidat calon presiden jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemilu, ternyata bukan hanya mengenalkan visi misi. Lebih dari itu, turut menghadirkan citra diri, sebagaimana aturan undang-undang pemilu melalui Putusan MK Nomor 48/PUU-XVI/2018.

Baca Juga: Bawaslu Petakan 8 Kecamatan di Jember Rawan Pelanggaran Pemilu

"Kalo misalkan kita kaitkan dengan undang-undang pemilu, berkampanye itu bukan hanya mempromosikan atau mengajak memilih atau menyampaikan visi-misi," ungkap Kahfi. 

Kahfi Adlan menambahkan, "Tetapi ketika muncul citra diri itu, sesuai dengan keputusan MK tahun 2018. Citra diri itu termasuk bagian kampanye."

Kahfi Adlan mengungkapkan kejadian serupa juga terjadi ketika Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kedapatan bagi-bagi susu di acara Car Free Day (CFD) Jakarta. Hal tersebut membuat Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan kegiatan itu sebagai bentuk pelanggaran pemilu.  

Editor
Komentar
Banner
Banner