Pemilu 2024

Bawaslu Bogor Usut Adanya Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kabupaten Bogor, menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Featured-Image
Konferensi pers Bawaslu Kabupaten Bogor terkait laporan dalam Pemilu 2024 (Foto: apahabar.com/Hendra).

bakabar.com, BOGOR - Bawaslu Kabupaten Bogor, menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bogor, Juhdi. Kata dia, pihaknya tengah menyelidikan temuan tersebut.

"Pertama, terkait informasi awal yang masuk dari manapun, alur penanganan pelanggarannya yang pertama, kami akan telusuri bukti informasi awal tersebut. Apakah terpenuhi syarat materil dan formilnya dalam informasi awal. Ketika terpenuhi, maka statusnya kami naikkan menjadi temuan," kata Juhdi, Rabu (27/12).

Juhdi mengatakan, bahwa laporan yang masuk pertama ada dugaan keterlibatan salah satu kepala desa dalam kampanye di Kecamatan Cigudeg.

Baca Juga: Asyik! Museum Pajajaran Bogor Dibuka

"Pertama ada temuan dari teman-teman Panwascam terkait dugaan keterlibatan kepala desa di dalam kampanye yang ada di Cigudeg," ujarnya.

Kedua yaitu mantan Camat Parungpanjang, Icang Aliyudin, yang dilaporkan terkait dugaan pengerusakan alat peraga kampanye (APK), yaitu baliho salah satu Caleg DPR RI dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Laporan daripada PSI terkait dugaan pengerusakan APK milik Broron, dengan dugaan terlapornya yaitu Camat Parungpanjang (sekarang sudah bukan)," ucapnya.

Ia menambahkan, pihaknya lalu mengkaji laporan itu. Hasilnya, diketahui laporan itu memenuhi syarat materil dan formil.

Baca Juga: Muncul Spanduk Sindiran 'Solo Bukan Gibran', Bawaslu Turun Tangan

"Bahwasanya laporan tersebut setelah kami kaji, syarat materil dan formilnya terpenuhi. Artinya akan kami register laporan tersebut dan akan kami mintai klarifikasi kepada orang-orang yang memang diduga ada keterlibatan," jelas dia.

Pihak-pihak yang diduga terlibat, lanjut dia, akan dipanggil. Pemanggilan dilakukan dalam keperluan klarifikasi kejadian.

"Apakah Camatnya akan kita panggil? karena laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil dan akan kami register, tentu akan kami klarifikasi. Pertama, akan kita mintai klarifikasi Camatnya, apakah betul kejadian tersebut," terangnya.

"Baliho kan ada dua, samping kanan dan kiri. Yang samping kirinya ini cenderung baliho secara umum. tapi kalau sampingnya memang ada citra diri dari PSI dan Saudara Broron sebagai Calon Anggota DPR RI, ini yang menjadi salah satu syarat materil dan formil terpenuhi," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner