Pemilu 2024

Perludem: KPU dan Bawaslu Harus Antisipasi Mobilisisasi ASN di Daerah

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memelototi praktik mobilisasi aparatur

Featured-Image
KPU RI. (Foto:apahabar.com/Aditama)

apahabar.con, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memelototi praktik mobilisasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah selama Pemilu 2024.

Peneliti Perludem, Adlan Hafiz mengatakan penyelenggara Pemilu 2024 perlu serius melakukan pengawasan terhadap upaya mobilisasi ASN yang akan membuat Pemilu tidak berjalan dengan adil.

"Bawaslu harus mengawasi dan berkoordinasi dengan pihak atau lembaga-lembaga yang berwenang terkait netralitas ASN," kata Kahfi di Jakarta, Jumat (29/12).

Baca Juga: ASN Diduga Tidak Netral dalam Pemilu, Sekda Jateng: Kurang Pemahaman

Menurut Kahfi, mobilisasi ASN rentan terjadi di daerah karena minim pengawasan dari Bawaslu dan KPU. Mobilisasi ASN untuk memilih pasangan calon tertentu pun bisa dari tingkat pegawai di desa dan kota.

Baginya praktik-praktik melanggar seperti itu dapat mencederai komitmen jajaran ASN untuk bersikap netral dalam kontes Pemilu 2024.

"ASN merupakan pihak-pihak yang netral, tetapi kita lihat apakah sudah ada tindakan nyata apa belum dari Bawaslu," ujarnya.

Baca Juga: Perludem: Politik Kekerabatan akan Menggila dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Tidak hanya itu, dia juga meminta Bawaslu mengawasi potensi pemakaian alat negara untuk memenangkan pihak-pihak tertentu.

"Tentu ini harus diawasi dan diperkuat pengawasannya, sehingga kita bisa menyaksikan pemilu yang aman damai dan luber, jurdil," tukas Kahfi.

Editor


Komentar
Banner
Banner