News

Perludem: Politik Kekerabatan akan Menggila dengan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Perludem Titi menilai Pemilu 2024 yang diterapkan dengan sistem proporsional tertutup menguatkan hegemoni politik.

Featured-Image
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA- Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, apabila Pemilu 2024 diterapkan dengan sistem proporsional tertutup akan melanggengkan dinasti politik.

"Bisa dibayangkan kalau hanya ditentukan oleh hegemoni elit, maka poltik kekerabatan pasti akan menggila," ujar Titi di kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (5/1).

Wacana pemilu dengan menggunakan sistem proporsional tertutup tengah ramai diperbincangkan setelah adanya gugatan yang masuk ke MK mengenai sistem pemilu 2024.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Minta Peserta Pemilu Hindari Kanibalisme Politik

Berdasarkan Pasal 6a ayat 3 dan ayat 4 undang-undang dasar negara, sistem pemilu legislatif tidak diatur. Dalam konstitusi, yang diatur hanya sistem pemilu presiden. Sedangkan sistem pemilu legislatif dalam Pasal 22e hanya menyebut peserta pemilu legislatif DPR, DPRD itu adalah partai politik.

"Tetapi bagi saya itu tidak bisa dianggap bahwa sistem pemilu yang konstitusional adalah sistem tertutup, karena seolah-olah kalau dalam pemaknaan sistem tertutup itu peserta pemilunya adalah partai, karena dalam sistem terbuka pun peserta pemilu yang menentukan siapa caleg nya tetap partai politik," ucapnya.

Baca Juga: KPU akan Libatkan Partai Politik dan Ahli Pada FGD Pembentukan Dapil

Sehingga Pasal 22e tidak bisa disederhanakan bahwa peserta pemilu partai politik, maka sistem pemilunya tertutup.

"Dia tidak boleh diambil alih oleh Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa yang terbuka itu adalah konstitusional,byang tertutup adalah konstitusional," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner