News

KPU akan Libatkan Partai Politik dan Ahli Pada FGD Pembentukan Dapil

Komisi Pemiluhan Umum (KPU) sebagai instituen yang berwenang terhadap penentuan Dapil berencana untuk melakukan diskusi terpusat.

Featured-Image
Kantor KPU RI. Foto: Reka Kajaksana

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai instituen yang berwenang dalam penentuan Daerah Pilihan (Dapil). Kini KPU berencana untuk melakukan diskusi terpusat bersama para partai politik.

Hal ini merupakan bentuk dari upaya KPU untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi dari partai yang menjadi bagian dari pemilu.

Baca Juga: Dituding Soal Manipulasi Data, KPU: Kami Siap Dimintai Keterangan

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan jika proses penyusunan dapil masih dalam tahap draf, karena itu mereka perlu melibatkan partai dalam beberapa tahap lain seperti pengkajian akademik hingga pengukuran proporsionalitas.  

"Dalam putusan MK kan disebutkan amar putusannya bahwa penyusunan dan penataan daerah pemilihan DPR RI dan DPRD Provinsi itu diatur dalam KPU, sehingga format hukumnya nanti, dapil-dapil itu akan jadi lampiran KPU," jelasnya pada awak media, Jumat (30/12).  

"Nah, KPU punya peraturan yang mengatur tentang pedoman arau tata cara pembentukan PKPU, jadi urutannya divisi atau biro tertentu sebagai inisiator draf, untuk sampai draf ini harus ada kajian sosiologisnya, yuridisnya dan ada kajian filosofisnya," ungkap Hasyim.  

Baca Juga: Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Terkait Gratifikasi Seks

Dalam FGD yang akan diselenggarakan KPU nantinya partai politik bukan satu-satunya instansi yang dimintai pendapat, akan ada ahli-ahli yang berkompeten di dalam pemilihan elektoral.  

"FGD bisa beberapa kali dengan ahli yang kompeten membahas ini, nanti dimatangkan lagi drafnya, baru dibawa ke uji publik," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner