bakabar.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menanggapi isu manipulasi data yang kini tengah ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
"Kami menelusuri informasi yang beredar. Pada saat yang sama kita mengikuti proses penetapan partai dan pengambilan nomor urut," kata Afif kepada wartawan, saat ditemui pada acara "Launching Indeks Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024" di Jakarta Pusat, Jumat (16/12).
Baca Juga: Bawaslu Luncurkan IKP untuk Petakan Daerah Rawan Pelanggaran
Afif mengeklaim, dalam hal ketidakpuasan mengarah kepada salah satu partai besutan politikus senior Amien Rais yakni DPP Partai Ummat. Diketahui sebelumnya, KPU memutuskan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Kendati demikian, Partai Ummat tidak menyerah begitu saja. Mereka akan menempuh jalur hukum demi turut serta berkontestasi politik 2024 mendatang.
Karena itu, KPU siap menjelaskannya kepada partai politik yang dinyatakan tak lolos saat verifikasi faktual.
"Tentu ketidakpuasan atas situasi itu pasti ada dampak dan mekanismenya. Mungkin ada yang ke Bawaslu, DKPP. Kami siap untuk menjelaskan dan memberikan penjelasan dan ditanyakan misalnya oleh partai yang tak masuk," tambah Afif.
Baca Juga: Survei Poltracking: Anies Unggul di Tiga Provinsi di Pulau Jawa
Afif kembali melanjutkan bahwa apapun mekanisme pemeriksaannya baik dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), KPU akan tetap siap menghadapinya.
"Tentu mekanismenya kita hadapi. Dan internal kita melakukan proses penelitian dan juga pemeriksaan terhadap informasi kepada fokus-fokus yang dipersoalkan oleh beberapa pihak tersebut," tutupnya.
Adapun daftar 17 partai politik tersebut:
1. Partai Buruh
2. Perindo
3. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
4. Partai Garuda
5. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Gelora Indonesia
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
9.PDI Perjuangan (PDIP)
10.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
11.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12.Partai NasDem
13.Partai Demokrat
14.Partai Amanat Nasional (PAN)
15.Partai Gerindra
16.Partai Golkar
17.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
KPU menetapkan 6 partai lokal Aceh yang lolos dalam verifikasi faktual di antaranya:
1. Partai Aceh
2. Partai Adil Sejahtera Aceh
3. Partai Generasi Aceh
4. Partai Darul Aceh
5. Partai Nanggroe Aceh
6. Partai Soliditas Independen Rakyat Indonesia