MKMK Permanen

Mahkamah Konstitusi Bentuk MKMK Permanen, Intip 3 Anggotanya

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menunjuk tiga nama sebagai hakim anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, Rabu (20/12)

Featured-Image
Ilustrasi – Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) resmi menunjuk tiga nama sebagai hakim anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, Rabu (20/12).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, ketiga nama tersebut terdiri dari tokoh masyarakat hingga rektor Universitas.

“Anggota permanennya adalah Prof. Dr. Yuliandi, beliau adalah mantan rektor Universitas Andalas; kedua, Dr. I Gede Palaguna, beliau mewakili tokoh masyarakat; dan satu diambil dari hakim aktif Dr. Ridwan Mansyur,’ kata Enny saat konferensi pers di Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pembentukan anggota MKMK permanen tersebut disepakati lewat aklamasi dari seluruh hakim dan telah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: MK Sidangkan Perkara Lanjutan Putusan MKMK Diajukan Oleh Denny Indrayana Cs

Adapun, persyarat dalam pembentukan MKMK permanen ini meliputi integritas, jujur, dan adil. Serta berusia paling rendah 60 tahun serta berwawasan luas.

Di samping itu, Enny mengungkapkan ketiga anggota MKMK permanen tersebut akan menjabat selama setahun kedepan.

“Ketentuan masa jabatan tersebut berdasarkan pada undang-undang (UU) MK yang lama, yakni UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK,” imbuhnya.

Baca Juga: Kandas di MKMK, Skandal ‘Mahkamah Keluarga’ Dibawa ke Bawaslu

Enny juga menambahkan, pembentukan MKMK secara permanen telah sesuai dengan Pasal 27 huruf a UU MK yang mengamanatkan pembentukan MKMK sejatinya adalah bersifat permanen.

“Karena dua kali MKMK yang terbentuk sebelumnya itu adalah MKMK ad hoc, karena kami belum menyiapkan untuk yang permanen, dan sekarang alhamdulillah sesuai apa yang ditegaskan oleh ketua MK (Suhartoyo) saat beliau selesai dilantik pada waktu lalu," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner