Kontroversi Putusan MK

Kandas di MKMK, Skandal ‘Mahkamah Keluarga’ Dibawa ke Bawaslu

MKMK telah memutuskan untuk memecat Anwar Usman. Namun, MKMK tak mampu menganulir Putusan No.90 terkait dengan batas usia capres-cawapres.

Featured-Image
Presiden Jokowi bersalaman usai pengucapan sumpah Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Foto: Cahyo/Biro Pers Setpres

bakabar.com, JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memecat Anwar Usman sebagai Ketua MK. Namun, MKMK tak mampu menganulir Putusan Nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Teranyar, koalisi masyarakat bakal melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut putusan MK No 90 yang dinilai cacat administrasi.

“Dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI,” kata kuasa hukum koalisi, Denny Indrayana kepada bakabar.com, Rabu (15/11).

Baca Juga: Denny: Sebaiknya Paman Gibran Berbesar Hati Mundur dari MK

Mereka menilai putusan tersebut sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan yang juga telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 

“Kesalahan mana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan No 90 MK tentang syarat umur capres-cawapres,” imbuhnya.

Hal tersebut tentunya sebagai langkah koalisi masyarakat tersebut dalam menjaga sekaligus mengawal proses Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Denny Kecewa Paman Gibran Tak Dipecat MKMK: Saya Akan Tetap Kritis

“Pilpres 2024 harus dikawal dan selamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal ‘Mahkamah Keluarga,” tuturnya.

Selain itu, Denny menambahkan, pihaknya juga akan kembali mendorong Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus permohonan terkait dengan uji formil putusan No 90.

“Kami juga mendorong agar MK segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres,” pungkas Denny.

Infografis Gibran bakabar.com
Infografis Wali Kota Solo sekaligus Cawapres, Gibran Rakabuming Raka. Foto: bakabar.com/Rully

Adapun, sederet nama besar para tokoh dan ahli yang telah tergabung di koalisi masyarakat tersebut yakni; Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah.

Lantas bagaimana seandainya MK mengabulkan permohonan terkait dengan uji formil putusan Nomor 90, apa masih mungkin untuk membatalkan pencawapresan Gibran?

Baca Juga: Denny Kecewa Paman Gibran Tak Dipecat MKMK: Saya Akan Tetap Kritis

Menurut Denny, itu merupakan debat hukum. Kalaupun Bawaslu akhirnya mampu membatalkan penetapan akan menjadi lebih menarik.

"Harusnya sedari awal, kalau mau begitu, dilakukan ke depan, sejak putusan 90. Karena pelanggaran moral Dilakukan sekarang, harusnya ya berlaku sekarang," jelasnya.

Belakangan MK kerap dijuluki Mahkamah Keluarga. Apalagi kalau bukan setelah MK saat masih di bawah kepemimpinan Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran Rakabuming Raka memutus perkara nomor 90.  

Diketahui, wali kota Solo itu masih berusia di bawah 40 tahun atau tak memenuhi syarat batas minimal pencapresan. Putusan 90 itu kemudian digunakan Gibran yang baru saja resmi ditetapkan oleh KPU sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Editor
Komentar
Banner
Banner