Kontroversi Putusan MK

Denny: Sebaiknya Paman Gibran Berbesar Hati Mundur dari MK

Denny Indrayana meminta Anwar Usman untuk berbesar hati dan mundur sebagai hakim MK.

Featured-Image
Presiden Jokowi bersalaman usai pengucapan sumpah Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi. Foto: Cahyo/Biro Pers Setpres

bakabar.com, JAKARTA - Denny Indrayana meminta Anwar Usman untuk berbesar hati dan mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terkait putusan 90, MKMK menyatakan ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh Anwar Usman, karenanya kami mengusulkan, berbesar hati untuk mengundurkan diri, agar tidak terus membebani MK," jelas pakar hukum tata negara itu, Kamis (9/11).

Denny juga meminta MK menyidangkan permohonan atas UU Pemilu terkait syarat minimal usia capres. Putusan MK bernomor 90/2023 diduga kuat buah dari manuver Anwar demi meloloskan kemenakannya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Diketahui, wali kota Solo itu masih berusia di bawah 40 tahun atau tak memenuhi syarat batas minimal pencapresan. 

Baca Juga: MK Uji Materi Syarat Usia, Prabowo-Gibran Rawan Dilemahkan!

"Agar putusan 90 yang sudah final and binding tidak terus terbebani sebagai putusan yang lahir dari pelanggaran etik," jelas wakil menteri hukum dan HAM era Presiden SBY itu.

Infografis Gibran bakabar.com
Infografis Wali Kota Solo sekaligus Cawapres, Gibran Rakabuming Raka. Foto: bakabar.com/Rully

Sehingga kalaupun ada perubahan atas Putusan 90, harus dilakukan melalui putusan MK sendiri. Termasuk, misalnya dengan mempertimbangkan dan memutus permohonan uji formil yang Denny ajukan.

Baca Juga: MK Didesak Kaji Ulang Uji Materiil Soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Tetap dengan menjaga proses yang independen dan akuntabel, kami mengusulkan MK memutus dengan cepat, lebih baik lagi jika sebelum 13 November, batas akhir penetapan paslon Pilpres 2024," jelasnya.

Menurutnya putusan yang cepat itu perlu dilakukan MK untuk menguatkan legitimasi pendaftaran paslon, dan Pilpres 2024 secara keseluruhan. "Itu pemahaman dan lima langkah lanjut yang menurut kami sebaiknya dilakukan," jelasnya.

Baca Juga: LIPSUS: Hipokrit Keluarga Jokowi

Seperti diwartakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai Anwar Usman tidak harus mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi. "Secara hukum (Anwar Usman) enggak harus mundur. Secara moral dan etik, urusan dia mau mundur atau tidak, tak boleh didorong paksa (untuk mundur) atau dilarang," kata Mahfud usai memberi Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-57 Universitas Pancasila di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (11/9) seperti dilansir antara.

Editor


Komentar
Banner
Banner