bakabar.com, JAKARTA - Penggagas Maklumat Juanda mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera menyidangkan ulang uji materiil soal putusan MK terkait batas usia capres-cawapres.
“Mendesak Mahkamah Konstitusi segera menyidangkan permohonan uji formil atas Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 dan permohonan uji materiil pasal tentang batas usia yang telah mendapat tafsiran baru,” kata Julius Ibrani, salah satu penggagas Maklumat Juanda, di Jakarta, Rabu (8/11).
Lebih lanjut, Julius juga menyoroti putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik atas cara pengambilan putusan.
Baca Juga: MK Uji Materi Syarat Usia, Prabowo-Gibran Rawan Dilemahkan!
Oleh sebab itu ia meminta MK untuk kembali meninjau putusan kepastian hukum dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
“Persidangan ini harus berpijak dari putusan MKMK yang menyimpulkan adanya pelanggaran etik berat atas cara pengambilan putusan tersebut,” ujarnya
“Persidangan atas peninjauan 'Putusan 90' harus dilakukan segera demi kepastian hukum penyelenggaraan pemilihan presiden 2024,” tutupnya menambahkan.
Baca Juga: Pakar Hukum: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Moral
Sebelumnya, Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan terkait hasil perkara batas usia capres dan cawapres yang diputuskan sebelumnya.
Berkaitan dengan putusan yang dianggap menjadi pelanggaran berat, Paman Gibran Rakabuming tersebut akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.