bakabar.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menerima permohonan perlindungan yang diajukan dua saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Kedua saksi tersebut yakni orang tua teman David berinisial R dan perempuan berinisial N yang berteriak menghentikan Mario Dandy saat menganiaya David.
"LPSK menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi, yaitu R dan N," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Selasa (14/3).
Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Mario Cs
Ia menerangkan bahwa permohonan perlindungan terhadap dua saksi telah disesuaikan dengan syarat formil dan materiil yang tercantum dalam pasal 28 (1) UU LPSK.
"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” ujarnya.
Maka Hasto menerbitkan surat keputusan tentang pemberian perlindungan terhadap kedua saksi kasus Mario Dandy.
Baca Juga: Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG di Kasus Mario Cs
"Sedangkan terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis," ujarnya.
Sementara, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap AG yang juga tersangkut dalam kasus penganiayaan David Ozora. Meski AG kini menyandang status anak yang berkonflik dengan hukum.
“Kami sudah putuskan menolak,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.