bakabar.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku belum memutuskan menerima permohonan perlindungan dari AG (15), teman wanita Mario Dandy yang berstatus 'anak berkonflik dengan hukum'. Pihaknya baru memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada sang korban, yaitu D (17).
"Kami belum memberi keputusan untuk menerima permohonan perlindungan. Kami baru memutuskan perlindungan untuk korban David," ujar Wakil LPSK, Susilaningtias saat dihubungi bakabar.com, Senin (6/3).
Baca Juga: Sambangi Polda Metro, Kubu AG Pertanyakan Penetapan Status Tersangka
Susi menjelaskan syarat formil dan materiil dari AG pun belum dibahas oleh pihaknya. Ia menyebut baru mencapai proses penelaahan untuk teman wanita Mario Dandy itu.
"Untuk permohonan AG juga belum dibahas. Masih dalam proses penelaahan," ungkapnya.
Sebelumnya, LPSK menyatakan akan memberi perlindungan kepada David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy. Perlindungan kepada D diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK yang diputuskan hari ini, Senin (6/3).
Baca Juga: AG Pacar Dandy Disebut Alami Princess Syndrome, Apa Itu?
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan LPSK menyertakan perlindungan terhadap David berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
“Untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan setelah kondisi Ananda D membaik,” ujar Hasto, Senin (6/3).
Hasto menjelaskan untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, pihaknya memerlukan asesmen. Kondisi tersebut membuat pihaknya harus menunggu David sadar dari komanya yang panjang, yaitu semenjak 20 Februari 2023 lalu.