bakabar.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2022.
Hasil Pemeriksaan 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) menunjukkan opini WTP atas 81 LKKL dan LKBUN.
“Satu LKKL, yaitu Laporan Keuangan (LK) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2022 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP)," ujar Ketua BPK Isma Yatun ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 kepada Pimpinan DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (20/6).
Isma Yatun menyebutkan opini WTP atas LKPP Tahun 2022 berdasarkan opini atas LKKL dan LK BUN tersebut, termasuk opini WDP pada LK Kementerian Komunikasi dan Informatika yang tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2022.
Baca Juga: Berharap Rampung Juni 2023, LKPP Selaraskan RUU PBJ Publik
Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022, BPK turut menyampaikan Laporan Hasil Review Pelaksanaan Transparansi Fiskal yang secara umum menunjukkan pemerintah telah memenuhi sebagian besar kriteria transparansi fiskal berdasarkan praktik terbaik internasional.
Dalam IHPS II/2022, dimuat ringkasan dari 388 LHP yang terdiri atas 1 LHP Keuangan, 177 LHP Kinerja, dan 201 LHP dengan Tujuan Tertentu (DTT).
IHPS tersebut memuat temuan pemeriksaan yang secara keseluruhan bernilai Rp25,85 triliun dengan rincian temuan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp11,2 triliun, serta temuan ketidakpatuhan Rp14,65 triliun. Lebih lanjut, IHPS itu juga mengungkapkan temuan terkait kelemahan sistem pengendalian intern.
Baca Juga: Pengawasan Intern, BPKP: Untuk Peningkatan Kualitas Tata Kelola
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp577,69 miliar,” kata Isma.
Selain itu, IHPS II/2022 memuat hasil pemeriksaan atas prioritas nasional penguatan infrastruktur, serta penguatan stabilitas polhukam (Politik, Hukum dan Keamanan) dan transformasi pelayanan publik. Pemeriksaan dilakukan pada 29 instansi pemerintah pusat, 90 pemerintah daerah dan 4 BUMN.
Hasil pemeriksaan atas penguatan infrastruktur menunjukkan permasalahan, antara lain manajemen aset konsesi jalan tol masih belum memadai, di antaranya tanah seluas 87,90 juta meter kubik (m2) pada 33 ruas jalan tol belum bersertifikat. Karena itu, BPK merekomendasikan pemerintah untuk melakukan pendataan, inventarisasi ulang dan menyelesaikan proses sertifikasi tanah pada ruas jalan tol tersebut.
Selanjutnya, hasil pemeriksaan atas pengelolaan penyertaan modal negara (PMN) di BUMN menyimpulkan bahwa pengelolaan Penyertaan Modal Negara (PMN) di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian.
Baca Juga: Capai Indonesia Emas 2045, BPKP Siap Tindaklanjuti Arahan Presiden
Sejumlah kesimpulan tersebut antara lain pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I tahun 2022 sebesar Rp10,49 triliun belum dapat diselesaikan.
“BPK merekomendasikan Pemerintah agar mereview kembali penggunaan dana PMN dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.