bakabar.com, JAKARTA- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan upaya penyelarasan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/Jasa Publik (RUU PBJ Publik) agar bisa rampung sesuai target pada Juni 2023.
Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Emin Adhy Muhaemin dalam Rapat Prapenyelarasan antara Naskah Akademik dan RUU PBJ Publik di Jakarta, Rabu (10/5), menjelaskan setelah itu tahap penyelarasan akan dilakukan dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Tentu saja setelah adanya surat dari Menko Marves yang mewakili pemrakarsa kepada Menteri Hukum dan HAM,” katanya dalam keterangan di Jakarta, dikutip Kamis (11/5).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi sebelumnya telah bertemu dengan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan pada Rabu (3/5). Dari pertemuan tersebut didapatkan beberapa isu yang perlu diperkuat dan disepakati oleh tim antarkementerian guna menyempurnakan RUU PBJ Publik.
Baca Juga: Satu Juta Produk IKM, Menperin Agus Gumiwang: Masuk e-Katalog LKPP
Emin menjelaskan rapat prapenyelarasan sendiri dilakukan guna memaksimalkan waktu sebelum terbit surat dari Kemenkumham untuk selanjutnya maju ke tahap penyelarasan, mengingat RUU PBJ Publik ditargetkan rampung pada Juni 2023.
Emin berharap bisa mendapatkan masukan semaksimal mungkin dari panitia antarKementerian terhadap rancangan undang-undang yang hampir rampung agar sesuai dengan naskah akademik yang telah disusun sebelumnya.
Koordinator Penyelarasan Naskah Akademik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) R. Septyarto Priandono mengungkapkan pentingnya keselarasan antara naskah akademik dengan rancangan undang-undang.
“Naskah akademik bukan sekadar menjustifikasi kesepakatan namun harus merupakan scientific evidence yang menjelaskan mengapa sebuah permasalahan harus diatur dan dituangkan menjadi norma hukum,” tegas Septyarto.
Baca Juga: Usai Lebaran, KPK Tancap Gas Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang
Mengingat isu terkait pengadaan barang/jasa sangat dinamis dan memiliki pemangku kepentingan yang beragam, katanya, RUU PBJ Publik ini tidak mengatur proses bisnis secara teknis.
Adapun proses bisnis secara teknis akan diatur terpisah pada aturan turunan, papar dia.
Nantinya, ujar dia, dimungkinkan bagi kementerian/lembaga/badan publik untuk menyusun aturan teknis tersendiri dengan tetap mempertahankan semangat inti UU PBJ Publik misalnya seperti pemberdayaan UMKM dan penggunaan produk dalam negeri (PDN).