bakabar.com, TANJUNG - Angka perceraian di Kabupaten Tabalong, Balangan dan Hulu Sungai Utara (HSU) masih tergolong tinggi.
Dari Januari sampai Juni 2023, terdapat ratusan perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh pihak istri, sementara cerai talak dimohonkan pihak suami.
Di Kabupaten Tabalong terdapat 158 cerai gugat dan 63 cerai talak. Sementara di Balangan dan HSU ada 220 cerai gugat dan 61 cerai talak.
"Jumlah tersebut merupakan perkara yang LBH kami dampingi melalui Posbakum pada Pengadilan Agama Tanjung,Balangan dan HSU," kata Ketua LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam, Muhammad Irana Yudiartika, Senin (31/7)
Diungkapkan Irana sapaan akrabnya, untuk cerai gugat penyebabnya utamanya di antaranya faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Sementara untuk cerai talak penyebab utamanya adanya perselingkuhan dan faktor ekonomi," sebutnya.
Sementara yang bercerai didominasi usia 40 tahun dan di bawah 35 tahun.
"Usia perkawinannya sendiri di dominasi di bawah 10 tahun, kemudian 3 sampai 5 tahun," ungkap Irana.
Dalam melakukan pendampingan perkara tersebut, LBH Peduli Hukum dan Keadilan Cabang Banua Anam tidak memungut biaya apapun.
"Sesuai dengan tugas kami, kami tidak memungut biaya apapun kepada warga yang minta didampingi, termasuk yang melakukan konsultasi," pungkas Ketua DPD KAI Kalsel ini.