Industri Kecil Dan Menengah

Satu Juta Produk IKM, Menperin Agus Gumiwang: Masuk e-Katalog LKPP

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan sekitar 1 juta produk IKM sudah masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di katalog elektronik.

Featured-Image
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) dalam konferensi pers mengenai Penganugerahan Penghargaan Upakarti 2022, di Jakarta, Rabu (10/5/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan sekitar 1 juta produk industri kecil dan menengah (IKM) sudah masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah di katalog elektronik (e-Katalog) dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Menperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM bisa masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah pada 2023 ini.

“Kami menargetkan pada 2023 itu bisa ada sekitar 2 juta produk-produk industri kecil yang bisa masuk ke LKPP, dan sekarang kalau saya tidak salah angkanya masih di sekitar 1 juta (produk) tapi cepat sekali peningkatan produk-produk industri kecil yang masuk LKPP,” katanya dalam acara Penganugerahan Penghargaan Upakarti 2022, di Jakarta, Rabu (10/5).

Menperin mengungkapkan peningkatan jumlah produk IKM di e-Katalog juga terjadi karena dukungan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Industri Kecil.

Baca Juga: Kembangkan Produk Lokal, Kemenperin: Menggerakkan Ekonomi Lebih Luas

Permenperin 46/2022 merupakan strategi pemerintah untuk mempermudah produk-produk industri kecil bisa masuk dalam sistem e-Katalog LKPP, karena pelaku industri kecil bisa melakukan penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) produknya.

“Jadi Permenperin itu hanya khusus untuk industri kecil di mana kemudahan itu yang pertama mereka bisa melakukan self assessment, kemudian mereka bisa kirim hasil self assessment ke Kemenperin melalui SIINas secara digital,” katanya pula.

Menperin memastikan sertifikat TKDN bisa keluar dalam lima hari dan semua biaya ditanggung pemerintah. Sertifikat yang keluar berlaku tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk dua tahun.

“Oleh karena itu, saya titip kepala daerah, pimpinan daerah dan kepala dinas perindustrian untuk rajin mendorong IKM di wilayah masing-masing untuk bisa mendapatkan sertifikat TKDN agar bisa masuk dalam e-Katalog,” imbuhnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner