bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berancang-ancang akan memberikan sanksi kepada PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS).
Hal tersebut menyusul kembalinya terjadi kecelakaan kerja yang terjadi di proyek smelter milik PT ITSS pada Minggu, (24/12/2023).
"Nah terkait dengan izin usaha industri tentunya kami akan melihat sejauh mana tanggung jawab terkait dengan manajemen. Kita akan evaluasi seluruhnya," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita seperti dilansir Antara, dikutip Kamis (4/1).
Baca Juga: Bos PT IMIP Bantah Tudingan Tak Berikan Hak Pekerja di Smelter
Baca Juga: Ledakan Smelter PT ITSS, Kapolres Morowali: Belum Ada Tersangka
Pemberian sanksi, kata Agus, akan dilihat sesuai kadar kesalahan yang terjadi. Jika sifatnya pidana akan menjadi ranah penegak hukum.
Demikian pula jika terkait aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), maka akan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kementerian Perindustrian akan melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai tata kelola managemen perusahaan. Baik dari sisi operasional hingga penanganan risiko.
Baca Juga: Bos PT IMIP Bantah Tudingan Tak Berikan Hak Pekerja di Smelter
Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Ledakan Smelter PT ITSS: Tewaskan Belasan Orang!
Hal itu menjadi penting lantaran di dalam izin usaha industri, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh komitmen dari izin usaha yang berkaitan dengan operasionalnya.
"Itu ada banyak sekali yang harus mereka komitmen. Maka itu kami akan nilai satu per satu. Nah ini tentunya kalau sudah masuk ke izin usaha industri ini, keseluruhan kita akan nilai. Jadi sejauh mana sampai level manajemen tanggung jawabnya," pungkasnya.