Pengembangan IKM

Jurus Ampuh Disperindag Dorong Pengembangan IKM di Kukar

Disperindag Kutai Kartanegara (Kukar) terus meningkatkan Kuantitas, Kualitas, dan Kapasitas (3 TAS) untuk pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM)

Featured-Image
Sekertaris Disperindag Kukar, Syaid Fathullah.Foto: Istimewa.

bakabar.com, TENGGARONG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya meningkatkan Kuantitas, Kualitas, dan Kapasitas (3 TAS) untuk para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM).

Hal ini dilakukan untuk membangkitkan perekonomian lokal dengan meningkatkan ketiga aspek tersebut dalam upaya perkembangan dan peningkatan IKM di Kukar.

"Misalnya, bagi produsen krupuk, mereka dianjurkan untuk memastikan ikan yang digunakan berkualitas baik, campuran bahan yang seimbang, dan proses produksi yang higienis,” kata Kepala Disperindag Kukar, melalui Sekertaris Disperindag, Sayid Fathullah, Senin (6/10).

Baca Juga: Dukung Keamanan Transaksi, Pemkab Kukar Minta UMKM Pakai QRIS

Kapasitas produksi juga ikut ditingkatkan sehingga memenuhi permintaan yang ada. Fathullah mengatakan bahwa kontinuitas produksi menjadi fokus, agar bisnis mereka dapat terus berputar.

Dalam hal regulasi, pelaku usaha juga disokong dengan Perbup Nomor 74 tahun 2021 tentang (Bena) beli dan belanja prodak lokal. Hal ini menjadi dukungan pemerintah sehingga perusahaan dan perbankan membeli produk-produk industri dan UMKM yang ada.

Kukar Mitra Pembangunan IKN-bakabar.com
Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

"Sehingga kita tidak lagi beli prodak dari luar Kukar. Kita ada 58 OPD di Kukar ini, perusahaan dan perbankan juga ribuan dan ratusan. Nah ini yang kita dorong termasuk mengkonsumsi dan menggunakan prodak lokal," ungkapnya.

Fathullah juga menekankan bahwa produsen UMKM dan IKM di Kukar harus optimis dan bersemangat dalam berproduksi dan berinovasi, karena mereka yang menjadi ujung tombak pengembangan produk-produk lokal.

"Dan pemerintah siap untuk mendukung melalui regulasi yang ada. Seluruh OPD diwajibkan untuk menggunakan produk IKM lokal dalam kegiatan mereka, termasuk dalam rapat di kantor dan penggunaan perkakas kantor yang harus dibeli dari produsen lokal," pungkasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)

Editor


Komentar
Banner
Banner