bakabar.com, BALANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menemukan fakta baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren, Kecamatan Halong. Hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Balangan mengungkap tidak ditemukannya dokumen maupun persyaratan administratif yang semestinya dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, dan konsultan pengawas proyek.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan Pasar Uren yang pada tahap awal dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
“Ke depan, setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dan berdasarkan minimal dua alat bukti, maka akan ditetapkan status tersangkanya,” ujar Nur Rachmansyah.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat (30/1/2026) berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.3.22/Fd.1/01/2026 tertanggal 26 Januari 2026 serta Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 3/Pid.B.Geledah/2026/PN Prn tertanggal 28 Januari 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang saat ini tengah berjalan.
Nur menjelaskan, proses penyidikan kini telah memasuki tahap permintaan keterangan para ahli. Penyidik melibatkan ahli konstruksi dari Universitas Teknik Tanah Laut, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP LPSE Sumatera Utara, serta ahli perhitungan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara itu, Kepala Disperindag Kabupaten Balangan, Hj Herlina, menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan kejaksaan. Ia mengakui sempat terkejut dengan adanya penggeledahan, namun menegaskan bahwa proyek Pasar Uren dilaksanakan pada periode 2022–2023, sedangkan dirinya baru dilantik sebagai kepala dinas pada 26 Januari 2026.
“Pada prinsipnya kami tetap kooperatif dan memenuhi permintaan data serta dokumen yang dibutuhkan kejaksaan. Kami juga berupaya melengkapi permintaan penyidik dengan meminta dokumen ke kementerian terkait,” kata Herlina.
Sebagai informasi, pembangunan dan revitalisasi Pasar Uren pada awalnya menggunakan dana APBN. Setelah dilakukan serah terima kepada Pemerintah Kabupaten Balangan, proyek tersebut kembali dikembangkan dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).









