bakabar.com, BALANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menelusuri dugaan penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan fasilitas olahraga yang dibiayai melalui program pokok pikiran (Pokir) di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan.
Penyelidikan berfokus pada proyek pembangunan lapangan futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, yang menggunakan anggaran daerah dalam kurun 2021 hingga 2023. Sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tengah diperiksa penyidik.
Pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik Kejari Balangan melakukan penggeledahan di tiga lokasi: Kantor Disporapar, Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta rumah salah satu saksi berinisial R. Tindakan itu dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-01/O.3.22/Fd.1/11/2025.
Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, membenarkan penggeledahan tersebut. “Sejumlah dokumen dan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Menurut Wayan, langkah ini merupakan tahap awal proses penegakan hukum. “Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Kejari Balangan juga berencana mengajukan permohonan penyitaan terhadap barang bukti yang telah diamankan kepada Pengadilan Negeri Paringin untuk memperkuat proses pembuktian.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana pembangunan fasilitas olahraga yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan generasi muda di Balangan. Pemerintah daerah menyatakan mendukung penuh upaya penegakan hukum sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan prinsip keadilan.









