bakabar.com, PARINGIN - Kasus penggunaan dana hibah 20 miliar milik Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Asa Baru Cipta Lestari (ABCL) Balangan saat ini sudah ditangani langsung oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Fajar Gurindro kepada wartawan.
"Kalau dari pemberitaan kemungkinan akan mengarah ke udang-undang tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang," ungkap Fajar kepada bakabar.com di kantornya, Selasa (8/11/2023).
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan Oktober kemarin Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus PT ABCL Balangan.
Ia mengatakan kejaksaan boleh menangani kasus TPPU asalkan kasus awalnya adalah tidak pidana korupsi.
"Kalau kasus narkoba TPPU dilakukan oleh kepolisian dan untuk kasus korupsinya bisa dilakukan oleh kejaksaan," ujarnya
Disampaikan Fajar Gurindro awal mula kasus PT ABCL Balangan diketahui saat adanya pemberitaan oleh DPRD Balangan melakukan RDPU dan menanyakan soal aset dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan dari dana hibah.
Baca Juga: Sekda Balangan Sebut Investigasi PT Asa Baru Cipta Lestari Menunggu Tanggapan dari BPKP
Hasilnya pihak PT ABCL Balangan tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban saat pertemuan tersebut.
Setelah itu, pada Oktober kata Fajar, muncul kembali pemberitaan tentang diberhentikannya Direktur PT Asa Baru Cipta Lestari Balangan karena penyalahgunaan dana perusahaan.
Baca Juga: Bupati Abdul Hadi: Hasil Investigasi PT ABCL Balangan Saya Akan Serahkan Sendiri ke APH
Namun ketika pihaknya menindaklanjuti hal tersebut, ternyata Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah melakukan respon cepat yaitu pemanggilan saksi-saksi yang terkait dalam kasus penyalahgunaan dana hibah milik PT Asa Baru Cipta Lestari Balangan.