Peristiwa & Hukum

CV El Banua Kreatif Kembalikan Dana Proyek Video 21 Desa di Balangan

Dana desa sebesar Rp210 juta yang sempat digunakan untuk pengadaan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan akhirnya dikembalikan oleh pihak ketiga, CV El Ban

Featured-Image
Kejari Balangan gelar pemulihan keuangan negara senilai Rp210 juta yang digunakan untuk pembuatan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan, Kamis (7/8/2025).

bakabar.com, PARINGIN - Dana desa sebesar Rp210 juta yang sempat digunakan untuk pengadaan video profil 21 desa di Kabupaten Balangan akhirnya dikembalikan oleh pihak ketiga, CV El Banua Kreatif.

Pengembalian dilakukan usai perusahaan tersebut diperiksa dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan.

Proses pengembalian kerugian negara tersebut berlangsung di Aula Kejari Balangan, Kamis (7/8/2025), dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Balangan Mangantar Siregar, Inspektur Kabupaten Balangan, perwakilan Dinas P3APPKBPMD, Bagian Keuangan Pemkab Balangan, serta 21 kepala desa terkait.

Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar, menjelaskan bahwa pemulihan kerugian negara ini merupakan hasil dari penyelidikan timnya. Dana dikembalikan secara sukarela oleh pihak ketiga dan telah masuk ke kas desa melalui mekanisme resmi.

“Rp210 juta berhasil kita pulihkan dan sudah dikembalikan ke kas desa. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penyelesaian secara preventif,” ujar Mangantar saat dikonfirmasi, Jumat (8/8/2025).

Ia menegaskan, langkah ini bukan sekadar pengembalian dana, melainkan juga bagian dari pencegahan agar potensi kerugian negara tidak terus meluas.

Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, menambahkan bahwa dana dikembalikan melalui Kejari dan diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten Balangan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

“Ini jadi pelajaran bagi seluruh kepala desa untuk lebih bijak dalam menggunakan dana desa. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kejari juga memberikan pengarahan kepada para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan anggaran, dengan mengutamakan asas manfaat dan transparansi.

Sebagai informasi, anggaran pengadaan video profil desa dipatok sebesar Rp10 juta per desa. Kejaksaan Agung RI sebelumnya mendorong penyelesaian dugaan korupsi di bawah Rp50 juta melalui pengembalian kerugian negara, guna percepatan penanganan kasus secara proporsional.

Editor


Komentar
Banner
Banner