bakabar.com, TANJUNG - Terduga pelaku yang disinyalir merupakan orang tua kandung bayi di Pondok Pesantren Hidayatullah, Tabalong, sudah diamankan.
Seperti apa kronologis peristiwa penelantaran hingga akhirnya pihak berwajib berhasil mengamankan keduanya?
Identitas Orang Tua Kandung Bayi
Pada Jumat (3/3) polisi berhasil mengamankan pasangan muda, mereka masing-masing adalah seorang pria berusia 19 tahun dari Kecamatan Haruai, serta seorang wanita berusia 16 tahun yang berdomisili di Kecamatan Murung Pudak.
Dalam pemeriksaan intensif, keduanya mengaku sebagai orang tua bayi yang lantas diakuinya sebagai hasil hubungan di luar nikah.
"Pengungkapan identitas pelaku bermula dari penyelidikan yang dilakukan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tabalong di sekitar Ponpes Hidayatullah. Tidak lama kemudian, datang sebuah mobil berwarna hitam," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (4/3).
"Lantas salah seorang santri mendatangi polisi dan menyampaikan bahwa seorang pria ingin mengambil bayi tersebut. Pria dimaksud juga mengaku sebagai orang tua si bayi," imbuhnya.
Seketika petugas bergerak menuju mobil tersebut dan menemukan dua orang wanita. Setelah diperiksa lebih jauh, seorang di antaranya mengaku sebagai orang tua sang bayi.
Baca Juga: Sudah Diamankan! Orang Tua Bayi Temuan di Ponpes Tabalong, Hasil Hubungan Gelap?
"Belakangan diketahui pelaku perempuan melahirkan di kamar rumah dan dibantu sang adik yang baru berusia 15 tahun. Setelah berhasil dilahirkan, bayi dibersihkan dan ari-ari dipotong menggunakan pisau dapur," beber Sutargo.
"Selanjutnya ari-ari ditanam di belakang rumah, sedangkan bayi diletakkan di kamar sang adik. Pelaku juga berpesan agar kejadian itu tak diberitahukan kepada orang tua mereka, karena si pelaku bisa dipukuli," sambungnya.