bakabar.com, TANJUNG - Sat Reskrim Polres Tabalong akhirnya mengamankan pasangan muda, terkait kasus penemuan bayi laki-laki di Pondok Pesantren Hidayatullah, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Jumat (3/3) subuh.
Pria yang diamankan merupakan warga Murung Pudak berusia 19 tahun. Sedangkan si perempuan diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Haruai yang baru berusia 16 tahun.
Baca Juga: Penemuan Bayi di Tabalong, Ada Sepucuk Surat: Tolong Jaga Anak Kami
Keduanya diduga sebagai orang tua dari bayi laki-laki yang ditemukan tersebut.
"Mereka diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong yang langsung dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama, Jumat (3/3) malam," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (4/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai orang tua bayi yang merupakan hasil hubungan di luar nikah.
"Bayi tersebut dilahirkan di kamar rumah, serta dibantu oleh adik pelaku yang berusia 15 tahun, Kamis (2/3). Selanjutnya bayi dibawa ke Ponpes Hidayatullah untuk dititipkan, Jumat (3/3)," jelas Sutargo.
Baca Juga: Geger Tas Isi Bayi di Ponpes Hidayatullah Tabalong