Bayi Diambil dari Jendela Kamar
Di lain tempat, pelaku pria yang sedang bekerja sebagai sopir travel, menerima pesan dari pelaku perempuan soal kelahiran bayi itu.
Lantas malam hari, pelaku pria datang ke rumah si perempuan dan mengambil bayi tersebut melalui jendela kamar.
"Selanjutnya mereka bertiga keluar rumah menggunakan mobil warna silver, Jumat (3/3) dini hari, lalu meletakkan si bayi di depan pintu gudang Pondok Pesantren Hidayatullah," beber Sutargo.
Mengaku Panik dan Malu
Baik pelaku pria maupun wanita mengakui kalau tindakan menelantarkan bayi itu didasari panik, mengingat keduanya tidak terikat hubungan pernikahan.
Sementara masing-masing orang tua belum mengetahui perihal kehamilan si perempuan dan kelahiran bayi tersebut.
"Sedangkan alasan mereka mengambil kembali bayi tersebut dengan maksud akan diserahkan kepada orang yang bersedia mengadopsi," pungkas Sutargo.
Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku disangkakan Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 307 KUHP dan atau 308 KUHP dan Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.