Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Lagi, APA Diperiksa Terkait Tudingan Mario Cs

Anastasia Pretya Amanda atau Melaporkan Mario Dandy Cs perihal adanya pencemaran nama baik akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya

Featured-Image
Saksi Anastasia Pretya Amanda Pada Kasus Mario Dandy (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Anastasia Pretya Amanda atau APA yang melaporkan Mario Dandy Cs perihal adanya pencemaran nama baik akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya.

"Rencana pemeriksaan selanjutnya hari Senin tanggal 27 Maret 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).

APA akan diperiksa Senin mendatang pada sekitaran pukul 10.00 WIB. Ia akan dimintai klarifikasi oleh pihak penyidik.

Baca Juga: PN Jaksel Belum Jadwalkan Sidang Perdana Kekasih Mario Dandy

Selain itu, Trunoyudo menyebut pihaknya juga baru selesai melakukan pemeriksaan kepada pembuat laporan Mario Dandy Cs soal dugaan pencemaran nama baik.

"Baru dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap saksi pelapor atas nama saudari Ernita yang merupakan kuasa hukum dari Amanda," ujar Trunoyudo.

Diketahui Enita Edyalaksmita sebagai Kuasa Hukum Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan tiga pelaku yakni Mario Dandy, Shane Lukas, AG pada kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Sebar Video ke Senior David, Mario: Gue Abis Kerjain Adik Kelas Lu!

Enita menuturkan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya dengan tujuan menindaklanjuti laporannya di Polda Metro Jaya.

"Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," kata Enita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Enita melaporkan Mario Dandy Cs, karena menurutnya ketiganya telah menuduh kliennya yang mengatakan menyebar informasi perlakuan David ke AG kepada Mario Dandy.

Baca Juga: [ Habar News ] Mario cs Akan Segera Disidang

"Untuk itu kami kuasa hukum menggunakan upaya hukum hak hukum dari APA untuk melaporkan yang dilakukan oleh MDS melalui kuasa hukumnya," ujar Enita.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara bahwa ini fitnah dan pencemaran nama baik," tambahnya.

Laporan itu pun teregistrasi dengan nomor LP / B / 1376 / III / SPKT / POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023 dan ditangani oleh Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Mario Dandy Minta Penyidik Gali Peran Anastasia Pretya Amanda

Enita mengatakan saat ini mereka sedang menunggu panggilan kepada Amanda untuk BAP proses laporan tersebut.

Dalam laporannya, Mario Dandy Cs di laporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.

Editor


Komentar
Banner
Banner