Pemilu 2024

Anwar Usman Tanggapi Santai Soal Tudingan Adanya Mahkamah Keluarga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons isu "Mahkamah Keluarga" yang diarahkan pada lembaga yang dipimpinnya.

Featured-Image
Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkaham Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Foto: Kumparan

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespons isu "Mahkamah Keluarga" yang diarahkan pada lembaga yang dipimpinnya usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Anwar Usman mengatakan bahwa narasi tersebut adalah benar adanya, tetapi kata "keluarga" dimaksudkan untuk keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.

"Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu," kata Anwar usai sidang tertutup dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta, Selasa petang.

Baca Juga: KPU Akan Revisi PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ia juga merespons permintaan banyak pihak kepadanya agar mengundurkan diri ketika memeriksa perkara tersebut; sehingga dikaitkan dengan konflik kepentingan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa," ucap dia.

Dia juga mempertanyakan narasi konflik kepentingan yang dilontarkan publik kepada dirinya. Anwar merasa tidak ada konflik kepentingan dirinya dengan perkara yang diputus pada Senin (16/10) tersebut.

"Siapa? Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia," ucap dia.

Baca Juga: PKS Bakal Kuliti Revisi PKPU Syarat Batas Usia Capres-cawapres

Anwar pun mengatakan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming yang merupakan keponakan-nya tidak ada disebutkan dalam pertimbangan putusan perkara tersebut. "Oh enggak ada di pertimbangan, coba baca," kata Anwar.

Diketahui, Anwar Usman tiba ruangan pemeriksaan, di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB untuk menjalani sidang tertutup. Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Baca Juga: Partai Garuda Pasrah MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres

Anwar mengatakan dalam pemeriksaan itu, dia dimintai keterangan terkait hal-hal yang tengah berkembang di masyarakat dan pemberitaan di media massa. Ia pun mengaku memberikan klarifikasi atas hal itu.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua MKMK mengatakan bahwa hingga Senin (30/10), pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.

Editor


Komentar
Banner
Banner