Kasus Suap Di MA

Kuasa Hukum Klaim Penetapan Tersangka ke Hasbi Hasan Tanpa Bukti

Tim kuasa hukum kliennya Hasbi Hasan menjadi tersangka hanya berdasarkan asumsi KPK. Padahal harus ada pembuktian riil.

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, penuhi panggilan pemeriksaan KPK (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi KPK.

"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka. Nah ini satu proses yang tidak dilakukan dalam perkara ini," kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin (3/7).

Hal tersebut disampaikan Maqdir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekma Hasbi Hasan Digelar Hari Ini

Lebih lanjut, Maqdir berpendapat jika penetapan yang disangkakan terhadap Hasbi Hasan dianggap prematur karena tidak memiliki bukti yang cukup kuat.

"Sehingga kami menganggap bahwa penetapan beliau sebagai tersangka ini bukan hanya prematur, tetapi juga tidak ada bukti," tandasnya.

Usai membacakan surat permohonan praperdadilan, pihak kuasa hukum Hasbi Hasan nantinya menunggu balasan berupa alat bukti dari tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Hasbi Hasan.

Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekma Hasbi Hasan dengan Jaksa MA usai OTT

Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Gugatan yang dilayangkan Hasbi termuat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.

“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," mengutip sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).

Editor


Komentar
Banner
Banner