bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap di MA.
"Sudah hadir kedua belah pihak," kata Hakim, di ruang sidang, Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (3/7).
Adapun pihak kuasa hukum KPK hadir dalam sidang setelah dua kali mangkir dalam sidang prapreadilan Hasbi Hasan.
Baca Juga: KPK Cecar Teman Dekat Sekma Hasbi Hasan Usut Skandal Korupsi
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gugatan yang dilayangkan Hasbi termuat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Baca Juga: KPK Belum Bernyali Penjarakan Sekretaris MA Hasbi Hasan!
Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," mengutip sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).
Namun, uraian tentang tuntutan Hasbi (petitum permohonan) belum dapat ditampilkan dalam laman tersebut.