Kasus Suap Di MA

KPK Belum Bernyali Penjarakan Sekretaris MA Hasbi Hasan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bernyali melakukan penahanan dan memasangkan rompi oranye kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK (Foto: apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bernyali melakukan penahanan dan memasangkan rompi oranye kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan yang menyandang status tersangka.

Meski KPK telah resmi menjebloskan eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto ke penjara lantaran terjerat kasus dugaan rasuah yang serupa Sekretaris MA.

“Itu bagian dari proses yang sedang KPK lakukan, jadi hanya soal waktu (menahan Hasbi Hasan),” kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6) kemarin.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Saksi Usut Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan

Dalam perkara tersebut, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang dari Dadan Tri Yudianto sekitar bulan Maret tahun 2022 lalu.

Atas perbuatan tersebut, Dadan bersama Hasbi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: LHKPN 3 Tahun lalu, Tersangka Sekma Hasbi Tembus Rp2,4 M

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudiantor atas kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu saudara HH (Hasbi Hasan) dan DTY (Dadan Tri Yudianto),” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner