bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terkait kasus suap pengurusan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Hari ini (29/5) pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/5).
Baca Juga: Usai Diperiksa, Sekma Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK
Adapun tiga saksi diantaranya merupakan pegawai Mahkamah Agung, dan empat saksi lainnya karyawan bank.
Lebih lanjut saat ini KPK masih terus mendalami adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh jajaran pejabat di lingkup Mahkamah Agung.
"Didalami juga adanya dugaan aliran uang yang diterima oleh pihak yang dimaksud tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Sekma Hasbi Hasan Gugat KPK ke PN Jaksel
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma MA) Hasbi Hasan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi suap di lingkup Mahkamah Agung.
Nama Hasbi muncul dalam dakwaan penasihat hukum Theodorus Yosep Perera dan Eko Suparno terkait kasus suap pengurusan perkara perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana.
Hasbi diduga juga ikut menerima aliran dana sebesar 200 ribu dollar Singapura dari Heryanto Tanaka selaku debitur Intidana.
Bersama dengan Yosep Parera, Heryanto melakukan suap untuk memenangkan persidangan di MA yang saat itu ditangani oleh hakim agung Gazalba Saleh.