Kasus Suap Di MA

Jadi Tersangka, Sekma Hasbi Hasan Gugat KPK ke PN Jaksel

Sekma Hasbi Hasan menggugat KPK ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Gugatan yang dilayangkan Hasbi termuat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," mengutip sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).

Baca Juga: Usai Tersangka, Sekma Hasbi Hasan Kembali Dipanggil KPK

Namun, uraian tentang tuntutan Hasbi (petitum permohonan) belum dapat ditampilkan oleh laman tersebut.

Sebelumnya eks Komisaris Wijaya Karya (Wika) Beton telah menggugat KPK ke PN Jaksel pada Jumat, (19/5/2023) dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

Dalam kasusya, Hasbi dan Dadan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap penanganan perkara MA, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/5). Anehnya, usai pemeriksaan mereka tak langsung ditahan oleh lembaga pimpinan Firli Cs itu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5).

Selain itu, lanjut Ghufron, penahanan terhadap tersangka dilakukan ketika sudah akan masuk sidang agar memudahkan pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan pengembangan penyidikan KPK yang sudah menyeret dua Hakim Agung, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga advokat sebagai tersangka

Editor


Komentar
Banner
Banner