Suap Hakim Agung

KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan Jadi Tersangka

KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka atas dugaan suap penanganan perkara

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka atas dugaan suap penanganan perkara yang telah menyeret sejumlah nama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak membantahnya. Dia hanya menegaskan fakta persidangan yang menyebut nama Hasbi Hasan ditindaklanjuti.

"Kita gitu saja, menindaklanjuti dari fakta-fakta persidangan," kata Alex, di Jakarta, Sabtu (6/5).

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Hakim Agung

Alexander menyebut segala fakta yang muncul di persidangan telah dibahas oleh pimpinan.

"Yang jelas, ini kan fakta-fakta persidangan sudah disampaikan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca Juga: Berkaca dari Kejagung, KPK Kini Hanya Sering Ungkap Kasus Teri

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.

Editor


Komentar
Banner
Banner