News

KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Hakim Agung

KPK terus menelusuri aliran dana yang mengalir ke tersangka suap Hakim Agung melalui pemeriksaan saksi.

Featured-Image
Hakim Agung, Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menelusuri aliran dana yang diterima hakim agung Gazalba Saleh terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal tersebut, KPK memeriksa beberapa saksi yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Saksi yang diperiksa pada hari Selasa (21/2) itu antara lain adalah Fify Mulyani selaku Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Pemprov DKI dan Santi selaku pengusaha.

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka GS pada penanganan perkara dimana ybs sebagai salah satu Hakimnya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (22/2).

Baca Juga: KPK Selidiki Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba di MA

Selain itu, tim penyidik juga menelusuri perkara-perkara yang pernah ditangani oleh Gazalba.

Dalam penyidikan tersebut lembaga antirasuah tersebut memeriksa beberapa pengacara yakni Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, Sutriyono, dan Timothy Ivan Triyono.

Menurut Ali, para saksi diperiksa guna dimintai keterangan terkait kasus korupsi di MA untuk diselidiki apakah ada kemungkina tindak pidana korupsi lainnya.

Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh

Gazalba saat itu menangani kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal 2022. Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Editor


Komentar
Banner
Banner