bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendalami beberapa kasus yang pernah ditangani oleh tersangka tindak pidana korupsi Gazalba Saleh, selama menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, pada hari Selasa (13/12) tersangka GS diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka yang lain yakni Prasetio Nugroho selaku hakim pengganti di MA.
“Tersangka GS di periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Prasetio Nugroho,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (14/12).
Baca Juga: Kenakan Rompi Orange, Gazalba Saleh Resmi Jadi Tersangka KPK
Terkait hal itu, tim penyidik KPK langsung memeriksa dan mendalami beberapa kasus yang pernah ditangani oleh Gazalba.
“Tim Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung,” tambah Ali.
Diketahui, Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.
Gazalba saat itu memegang kasus perselisihan internal perusahaan koperasi simpan pinjam Intidana (ID) pada awal tahun 2022.
Baca Juga: KPK Beberkan Konstruksi Perkara Suap Hakim Gazalba Saleh
Ia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Sebagai penerima suap yakni Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).