Laporan Janggal LHKPN

LHKPN 3 Tahun lalu, Tersangka Sekma Hasbi Tembus Rp2,4 M

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka penanganan perkara di MA terakhir melaporkan LHKPN 2019.

Featured-Image
Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan, penuhi panggilan pemeriksaan KPK (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus tersangka penanganan perkara di MA terakhir melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2019. Meski begitu Hasbi tercatat memiliki harta Rp2,4 miliar pada LHKPN tiga tahun lalu.

Pada periode saat itu, Hasbi masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan di MA. Dengan demikian, Hasbi sama sekali belum pernah melaporkan kembali harta kekayaannya saat menjabat sebagai Sekretaris MA, terhitung mulai tahun 2020.

Merujuk data e-LHKPN KPK, harta kekayaan Hasbi terakhir Kali dilaporkan pada tahun 2019 dengan total kekayaan mencapai angka Rp 2.479.797.489. Rinciannya, satu tanah dan bangunan di Jawa Barat senilai Rp 1.720.360.000.

Baca Juga: Sekma Hasbi Tak Ditahan KPK, Novel Baswedan: Janggal

Adapun harta Sekma Hasbi Hasan tercatat memiliki tiga alat transportasi, dua mobil dan satu motor. Yakni mobil Toyota Fortuner, mobil Honda BR-V, dan motor Honda Y1602N02LOAIT dengan total Rp 405.000.000.

Hasbi Hasan juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 78.500.000. Dia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp 275.937.489.

Nama Hasbi Hasan mencuat usai dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka penanganan perkara di MA. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Sekma Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK

Lembaga antirasuah telah mencegah Hasbi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023. KPK pun sempat memeriksa Sekretaris MA tersebut pada Rabu (24/5), pemeriksaan berlansung sekitar tujuh jam.

Meski telah diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka, KPK masih belum menahan Hasbi Hasan. Usai diperiksa, Hasbi justru mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL

Editor


Komentar
Banner
Banner