Pemilu 2024

KPK Minta Komitmen Capres-Cawapres Terpilih Perkuat LHKPN Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggelar acara program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).

Featured-Image
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango, (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menggelar acara program Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas).

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango meminta capres-cawapres yang terpilih memperhatikan 4 poin penting. 

Salah satunya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dinilai banyak elit pejabat yang tidak melaporkan LHKPN. 

"KPK meminta komitmen nyata dari capres-cawapres ketika nanti terpilih untuk menguatkan peran LHKPN," Kata Nawawi, Rabu (17/1) malam. 

Baca Juga: Di Depan Capres-Cawapres, KPK Soroti Bekingan Pemerasan SDA

Ketua sementara KPK itu juga meminta agar pejabat yang tidak melaporkan LHKPN untuk diberikan sanksi tegar seperti diberhentikan dari jabatan.

"Pemberian sanksi berupa pemberhentian dari jabatan publik pada pembantu presiden atau pimpinan Instansi yang lembaganya tidak patuh terhadap kewajiban penyampaian LHKPN secara lengkap," ungkap Nawawi.

Selain itu, Nawawi juga meminta paslon yang terpilih untuk menjalankan dengan baik Koordinasi dan supervisor. Sebab ia menilai hal tersebut belum berjalan dengan baik di kubu KPK padahal sudah berada di dalam Undang-undang. 

"Kewenangan yang diberikan UU kepada KPK sebagai koordinator dan supervisor penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak atau belum berjalan semestinya," ujar Nawawi.

Baca Juga: Ketua KPK Ungkap Penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi ke 3 Capres

Selanjutnya, penguatan kelembagaan KPK sebab presiden memiliki kewenangan untuk memilih 5 pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (Dewas). Jika memiliki pimpinan KPK yang cakap dan Berintegritas maka akan menguatkan lembaga KPK.

Terakhir, KPK meminta capres terpilih untuk memperbaiki komunikasi dalam penegakan hukum. Sebab dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi juga membutuhkan peran presiden dan wakil presiden. 

"Komunikasi yang lebih efektif antara KPK dengan kejaksaan RI, Polri termasuk dengan TNI harusnya dapat difasilitasi oleh presiden dan wakil presiden," jelas Nawawi.

Editor


Komentar
Banner
Banner