Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Brigadir J Pasrah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyayangkan putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo yang terbebas dari hukuman mati.

Featured-Image
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyayangkan putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo yang terbebas dari hukuman mati.

Sebab Martin menilai terdapat ganjalan dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terkait dengan penerapan hukuman mati.

“Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukuman penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional,” kata Martin kepada wartawan, Selasa (8/8) malam.

Baca Juga: IPW Klaim Ferdy Sambo Tak Layak Dihukum Mati!

“Yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukum pidana mati,” sambungnya.

Ia belum mengetahui secara pasti terkait dengan alasan majelis hakim yang meloloskan Ferdy Sambo dari hukuman mati. 

“Saya selaku kuasa hukum korban belum melihat dan membaca pertimbangan majelis hakim sehingga mengurangi vonis mereka,” tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Bakal Pelajari Putusan Pembatalan Vonis Mati Ferdy Sambo

Maka ia beserta tim penasihat hukum akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan kasasi yang kini meringankan vonis terhadap Ferdy Sambo.

“Namun untuk lebih lanjut kita akan pelajari putusan kasasi Mahkamah Agung terkait hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam kasasi Ferdy Sambo,” jelasnya.

Di samping itu, Martin menjelaskan pihaknya juga mengaku kecewa terhadap para terdakwa lainnya terkait kematian Brigadir J yang diringankan.

“Kami selaku kuasa hukum korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurungan vonis terdakwa Putri Candrawati, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal,” ungkapnya.

Baca Juga: Batal Dihukum Mati, Pengacara Sambo: Tunggu Salinan Putusan Kasasi

“Yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contohnyang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang ditengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

Terlebih, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung, Jaksa juga tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan vonis tersebut.

“Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner