Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati!

Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta majelis hakim banding tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA – Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta majelis hakim banding tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

“Karena putusan PN Jakarta Selatan atas terdakwa FS, PC, RR dan KM sudah memenuhi rasa keadilan dan harapan almarhum Yosua, maka putusan banding PT nanti pun, kami berharapnya akan menguatkan putusan PN Jaksel (sebelumnya),” ujar penasihat hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo, Selasa (11/4).

“Artinya, vonis hukumannya sama dengan putusan PN Jaksel,” imbuhnya.

Baca Juga: Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Terbuka untuk Umum!

Ia berharap bahwa tidak ada pengurangan hukuman terhadap Ferdy Sambo. Termasuk terhadap para terdakwa lainnya yang telah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Jangan sampai ada pengurangan jumlah hukuman,” ungkapnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo-Putri Rentan Bunuh Diri

Di sisi lain, ia juga berharap para terdakwa lainnya kecuali Ferdy Sambo, dapat dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan vonis majelis hakim.

“Namun, apabila Hakim Banding memberi putusan yang lebih tinggi jumlah hukumannya untuk terdakwa PC, KM, dan RR, itu akan sangat lebih bagus. Sangat adil,” jelasnya.

Ia pun mengaku keluarga Brigadir J sudah menyerahkan kepercayaan kepada hakim yang bertugas untuk menangani sidang, mulai dari sidang di PN Jaksel terdahulu, hingga sidang bandingnya besok di PT DKI Jakarta.

“Keluarga selalu memercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena hakim sebagai wakil tuhan,” pungkasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjadwalkan sidang banding para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs pada, Rabu (12/4) besok.

Ke empat terdakwa di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Nyali Hakim Banding Ferdy Sambo Dipertanyakan!

Sementara, sidang Banding Ferdy Sambo akan diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dan dibantu hakim anggota di antaranya Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi. Banding akan diputus pada Rabu (12/4).

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 12 April 2023,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner