bakabar.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mempertanyakan nyali ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso yang bakal memimpin banding terdakwa Ferdy Sambo.
Selain sorot mata publik bakal tertuju padanya, majelis hakim juga harus menyiapkan argumentasi hukum yang masuk akal bagi masyarakat. Terutama jika majelis hakim meringankan vonis Ferdy Sambo.
“Sekarang ini, apakah dia berani mengurangi hukuman Sambo, yang memiliki atensi publik yang luar biasa. Jadi kalau misalnya dia punya alasan yang rasional, bisa diterima dengan nalar sehat, ya mungkin publik bisa menerima,” kata Mudzakir kepada bakabar.com, Minggu (12/3).
Baca Juga: Kawal Banding Ferdy Sambo, ISESS: Jangan Sekadar Pentas Teatrikal!
“Tapi sebaliknya, kalau orang tidak bisa menerima akal sehatnya, dengan pertimbangan itu tidak bisa dijelaskan secara ilmiah ilmu hukum,” imbuhnya.
Kendati demikian, ia juga memahami ruang kebebasan hakim dalam menjatuhkan vonis dengan beragam pertimbangan. Terutama jika majelis hakim mengantongi track record bernyali meringankan terdakwa yang menuai sorotan publik seperti kasus Djoko Tjandra dan Pinangki.
“Terkait dengan wewenang hakim itu tidak bisa dimasuki, istilah bahasanya masuk kepada ruang kebebasan hakim. Tapi ruang kebebasan hakim juga dibatasi oleh aturan-aturan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Cemas Hakim Banding Sunat Vonis Ferdy Sambo!
Untuk itu ia berharap bahwa Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Yudisial, dan seluruh lapisan masyarakat menaruh perhatian dan pengawasan dalam jalannya proses banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Dimulai dengan penentuan komposisi majelis hakim hingga penjatuhan vonis banding terhadap Ferdy Sambo. Maka ia mempersoalkan penentuan hakim yang memiliki rekam jejak yang dikhawatirkan tak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
“Pengawasan pertama dari Ketua Pengadilan Tinggi itu sendiri, mengapa menunjuk dia? Kalau memang record-nya dinilai tidak bagus, suka memotong hukuman orang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan bahwa komposisi majelis hakim yang bakal diketuai Singgih Budi Prakoso tak dapat diubah, kecuali jika terjadi mutasi maupun desakan adanya conflict of interest dalam menangani perkara.
Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Hakim Ketua Banding Ferdy Sambo
“Atau dia mengundurkan diri karena dia punya kepentingan sesuatu dengan para terdakwa. Daripada menimbulkan conflict of interest, boleh mengundurkan diri. Tapi secara prinsip tidak bisa diganti,” pungkasnya.
Diketahui, Ferdy Sambo Cs bakal menjalani sidang banding dengan agenda putusan pada Rabu (12/4) mendatang.
Banding eks Kadiv Propam Polri itu bakal bersamaan dengan agenda putusan banding yang diajukan tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.