Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Cemas Hakim Banding Sunat Vonis Ferdy Sambo!

Penasihat hukum (PH) Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku cemas dengan komposisi majelis hakim tinggi yang bakal mengadili pengajuan banding

Featured-Image
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (Foto: apahabar.com/Regent)

bakabar.com, JAKARTA – Penasihat hukum (PH) Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku cemas dengan komposisi majelis hakim tinggi yang bakal mengadili pengajuan banding terdakwa Ferdy Sambo.

Sebab Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso sempat berpengalaman menjadi Hakim Anggota yang menyunat vonis terdakwa Djoko Tjandra dan Pinangki.

“Namun, apabila ternyata ada hakim tinggi yang terpilih sebagai hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo dengan memiliki catatan pernah membuat putusan yang meringankan terpidana korupsi (koruptor), tentunya hal ini membuat keluarga almarhum menjadi was-was,” kata Martin kepada bakabar.com, Jumat (10/3).

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Hakim Ketua Banding Ferdy Sambo

Untuk itu ia bakal tetap mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga menjatuhkan vonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap bagi Ferdy Sambo cs.

“Dan ini akan menjadi perhatian dan catatan bagi kami serta sebagai salah satu pertimbangan untuk terus mengawal kasus ini sampai akhir,” ujarnya.

Kendati demikian ia tetap menghormati dan menghargai komposisi majelis hakim yang bakal mengadili Ferdy Sambo dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi!

 Meski terbuka kemungkinan Ferdy Sambo mendapatkan keringanan hukuman atau vonis yang dijatuhkan sebelumnya dapat disunat.

“Kami selaku PH keluarga korban tentunya menghargai kewenangan atau diskresi dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memilih ketua majelis maupun anggota dalam perkara banding para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J,” jelasnya.

Baca Juga: Ikut Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Ada Landasan Hukumnya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima memori banding terdakwa Ferdy Sambo Cs. Bahkan PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang bakal menangani banding perkara Ferdy Sambo Cs.

Sidang banding akan diketuai Singgih Budi Prakoso dan dibantu hakim anggota di antaranya Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi. Banding akan diputus pada Rabu (12/4).

“Perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3).

Sementara, Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso diketahui memiliki rekam jejak sebagai salah satu hakim yang pernah menyunat vonis Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki.

Editor


Komentar
Banner
Banner