Pembunuhan Brigadir J

Banding Ferdy Sambo Cs Bakal Diputuskan 12 April 2023

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima memori banding terdakwa Ferdy Sambo Cs. Bahkan PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang bakal

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima memori banding terdakwa Ferdy Sambo Cs. Bahkan PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang bakal menangani banding perkara Ferdy Sambo Cs.

Sidang banding akan diketuai Singgih Budi Prakoso dan dibantu hakim anggota di antaranya Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tonny Pribadi. Banding akan diputus pada Rabu (12/4).

Baca Juga: Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi!

“Perkara-perkara pidana banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani,” ujar Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3).

Binsar menjelaskan bahwa hasil sidang akan diputuskan pada bulan April mendatang. Selain itu, ia menyatakan putusan Sambo Cs nantinya akan bersifat terbuka untuk umum.

Baca Juga: ISSES: Kasus Ferdy Sambo Contoh Perintah Atasan Tak Selalu Benar

“Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu, tanggal 12 April 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan banding atas vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (3/3).

Banding Ferdy Sambo diajukan bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Ikut Banding Kasus Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Ada Landasan Hukumnya

“Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah diserahkan ke PT DKI, dalam proses banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).

Editor


Komentar
Banner
Banner