Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo Cs Resmi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi!

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan banding atas vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (3/3).

Featured-Image
Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan banding atas vonis hakim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (3/3).

Banding Ferdy Sambo diajukan bersama Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

“Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal telah diserahkan ke PT DKI, dalam proses banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (3/3).

Baca Juga: Vonis Diklaim Tak Adil, Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hanya Richard Eliezer yang tak mengajukan banding karena merasa puas dijatuhi vonis ringan dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebab majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang direkomendasikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Kejagung Siap Hadapi Bila Ferdy Sambo Mengajukan Banding

Diketahui, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dinilai terbukti bersalah karena menjadi otak sekaligus eksekutor yang menghilangkan nyawa ajudannya, Brigadir J.

Selain itu, istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Lalu, terdakwa Kuat Maruf dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara oleh hakim.

Kemudian Ricky Rizal dijatuhi vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 13 tahun penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner