Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Siap Hadapi Bila Ferdy Sambo Mengajukan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan siap hadapi Ferdy Sambo bila mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim pidana mati

Featured-Image
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan siap hadapi Ferdy Sambo bila mengajukan banding atas vonis pidana mati yang dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

"Oh tetap (siap)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (14/2).

Ketut menjelaskan bahwa jaksa mempunyai tugas untuk menghadapi sebuah proses hingga tuntas.

"Tugasnya jaksa tuh menghadapi satu proses sampai selesai, sampai mungkin Mahkamah Agung nanti, kalau proses lagi berjalan," ujarnya.

Baca Juga: Begini Respons Kejagung soal Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sebagai informasi, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia. 

Baca Juga: Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibarat Dapat Bonus

Terdakwa Ferdy Sambo telah ditahan di rumah tahanan sejak tanggal 12 Agustus 2022. 

Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh Hakim, Ferdy Sambo disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Sambo dinillai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 atas perubahan ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner