Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo-Putri Rentan Bunuh Diri

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta pihak Rumah Tahanan (Rutan) memperketat pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang

Featured-Image
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto-GridID

bakabar.com, JAKARTA - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta petugas rutan memperketat pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berpotensi bunuh diri usai divonis, Senin (13/2).

Sebab mengacu pada kajian studi, terdakwa yang dijatuhi vonis bakal terguncang jiwanya dan membuatnya nekat bunuh diri.

"Pihak rutan perlu menjaga ekstra FS dan PC pasca-putusan. Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked," kata Reza di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga: Sambo Dihukum Mati, Kubu Brigadir J: Perkuat Tidak Ada Pemerkosaan!

"Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri," sambung dia.

Terlebih Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati dan istrinya dihukum 20 tahun penjara. Kedua suami istri ini divonis hakim melampaui tuntutan jaksa.

Namun dengan menjatuhkan hukuman berat bagi Ferdy Sambo, majelis hakim dinilai berupaya untuk mengangkat marwah lembaga peradilan di mata publik. Apalagi spekulasi dan asumsi berkembang tentang gerakan bawah tanah anak buah Sambo yang memperkeruh anggapan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Baca Juga: Divonis Mati, Kubu Ferdy Sambo Tuduh Hakim Alami Tekanan

"Dengan menjatuhkan hukuman mati bagi FS, hakim telah menjadikan putusan mereka untuk mencapai tiga sasaran sekaligus: karir hakim, marwah MA di mata publik, dan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa," jelasnya.

Kendati demikian, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tak menjadi bagian akhir dari perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab keluarga Yosua dimungkinkan untuk menggugat secara perdata kepada Ferdy Sambo dan istrinya yang telah menyelubungi kasus dengan kebohongan dan mematikan karakter Yosua dengan tudingan pemerkosaan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, IPW Tuding Hakim Terpengaruh Desakan Publik

"Hukuman mati bukan akhir proses hukum yang dihadapi FS. Kelak, sangat mungkin keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap FS dan PC. Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua," ungkap dia.

Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Ngeri! Begini Simulasi Hukuman Mati yang Menanti Ferdy Sambo

Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim yang justru memperberat ganjaran hukuman dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang semula hanya pidana penjara seumur hidup.

Sementara, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga diperberat hukumannya dari tuntutan jaksa. Putri divonis hukuman 20 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor


Komentar
Banner
Banner