News

Kuasa Hukum Bharada E: Jangan Percaya Pecatan Polisi, Bohong!

Bharada E menolak klaim pihak Ferdy Sambo yang menyebut dirinya hanya memerintahkan ‘hajar’ bukannya ‘tembak’

Featured-Image
Sumber foto Regentino

bakabar.com, JAKARTA – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menolak klaim pihak Ferdy Sambo yang menyebut dirinya hanya memerintahkan ‘hajar’ bukannya ‘tembak’. Menurutnya, pernyataan dari Sambo seringkali berbohong hingga harus diragukan kebenarannya.

"Kualitas keterangan FS (Ferdy Sambo) itu patut diragukan. Karena apa? FS telah diberhentikan secara tidak hormat sehingga keterangannya patut diragukan karena sudah diberhentikan dari Polri," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy saat dikonfirmasi, Kamis (14/10).

Ronny sangat menyayangkan pernyataan Sambo melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah yang menyebut skenario tembak-menembak yang awalnya dibentuk itu adalah untuk melindungi Bharada E. Menurutnya, sejak awal kasus ini sudah dibangun lewat kebohongan.

“Harusnya bila mau melindungi anak buah, khususnya Bharada E, maka FS seharusnya tidak melibatkan siapapun khususnya Bharada E dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa perintah Sambo bukanlah hal yang baru, tetapi pernah diungkapkan pada saat rekonstruksi akhir Agustus lalu sempat terjadi perbedaan pendapat antara Sambo dan kliennya. Namun, Bharada E masih tetap konsisten bahwa perintah yang ia dapat adalah tembak, bukannya hajar.

Oleh karena itu, Ronny menyebut keterangan dari Sambo tentang apapun yang terjadi dalam kasus ini patut diragukan. Hal itu karena Sambo sudah membangun kasus ini berdasarkan kebohongan dan juga keterangan yang berubah-ubah.

Selain itu, menurutnya Sambo hingga hari ini masih saja berkelit dan tidak berempati dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bahkan, Sambo masih berupaya agar mendapat kesan sebagai ‘korban’, bukannya pelaku dalam kasus kematian Brigadir J ini.

“Sesuai keterangan klien saya dan masih konsisten hingga saat ini, bahwa perintah dari FS adalah tembak, bukannya ‘hajar’,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo sempat menekankan perintah kliennya adalah untuk ‘hajar’ bukannya ‘tembak’.

Dalam perkara pembunuhan berencana, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya.

Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice ada tujuh orang tersangka yang berasal dari personel Polri. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Editor
Komentar
Banner
Banner