bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum AKBP Dody menyebutkan bahwa kliennya akan dipertemukan dengan Irjen Teddy Minahasa (TM) dalam waktu dekat. Rencananya, agenda konfrontir tersebut akan dilakukan pada hari Senin pekan depan, 21 November 2022.
"Hari Senin akan ada konfrontir, antara pak TM dengan klien saya," ujar kuasa hukum AKBP Dody, Adriel Viari Purba kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Adriel juga menjelaskan saat ini mereka sedang mengajukan status justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia memperkirakan keputusan dari LPSK untuk kliennya akan didapatkannya dalam waktu dekat.
"Minggu kemarin pihak LPSK sudah datang ke Polda Metro untuk wawancara dengan penyidik. Ketika saya tanya tentang kapan kira-kira keputusan layak untuk dijadikan JC atau tidak, minggu depan keluar ya (keputusannya)," ungkapnya.
Baca Juga: Pengamat Sebut Ada Upaya Pengaburan Sabu Milik Irjen Teddy Minahasa
Lebih lanjut, ia sudah mempersiapkan strategi 'kejutan' untuk menghadapi kuasa TM di persidangan kelak. Ia bersikukuh bahwa apa yang dilakukan kliennya adalah hasil perintah dari atasannya sendiri, yaitu Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Saya akan ada kejutan, saya akan buka semuanya intervensi-intervensi yang dilakukan pak TM kepada keluarga klien saya," pungkasnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa sebagai mantan Kapolda Sumatera Barat ditangkap karena kasus narkoba. Penangkapan Teddy ini adalah hasil dari pengembangan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Dari hasil pengembangan tersebut, diketahui Irjen Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 5 kg. Sabu itu disisihkannya dari kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Baca Juga: Hotman Paris Klaim Barbuk Sabu Teddy Minahasa Masih Utuh: Hilang Sebelum Rilis
Teddy diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittingi, AKBP Dody Prawiranegara untuk memisahkan 5 kilogram sabu dan menggantinya dengan tawas.
Imbas dari kasus tersebut kini Irjen Teddy, AKBP Dody, dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, dan penjara selama 20 tahun.