Irjen Teddy Minahasa

Pengamat Sebut Ada Upaya Pengaburan Sabu Milik Irjen Teddy Minahasa

Pengamat Sebut Ada Upaya Pengaburan Sabu Milik Irjen Teddy

Featured-Image
Irjen Teddy , tersangka kasus kepemilikan sabu saat ditahan (Foto: Antara)

apahabar, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengendus adanya upaya dari berbagai pihak untuk mengaburkan kepemilikan barang bukti lima kilogram sabu-sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Kami melihat ada upaya yang tujuannya untuk mengaburkan kepemilikan lima kilogram sabu-sabu untuk menepis keterlibatan Teddy Minahasa," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (19/11) melansir Antara.

Hal ini semakin terlihat setelah Hotman paris membangun narasi yang terus berkembang tentang kondisi barang bukti (barbuk) yang masih utuh di Kejaksaan 5 kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram.

Baca Juga: Hotman Paris Klaim Barbuk Sabu Teddy Minahasa Masih Utuh: Hilang Sebelum Rilis

Edi meminta Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara mantan Kapolda Sumber Irjen Pol Teddy Minahasa untuk tidak terlalu banyak bicara hingga membuat masyarakat bingung.

"Sebaiknya, Hotman membuktikan ketidakterlibatan kliennya sesuai fakta hukum di pengadilan," katanya menegaskan.

Edi mengatakan Teddy Minahasa yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) pertama dan BAP kedua serta membuat pengakuan baru merupakan hak sebagai tersangka untuk membela diri. Namun perlu diingat bahwa sejak awal ada semua bukti keterlibatan Teddy Minahasa yang dibuka oleh kepolisian.

Pengakuan Teddy Minahasa yang menyebut hanya bercanda untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas, berlebihan dan sulit diterima karena komunikasi lewat whatsapp bukan hanya sekali, tapi berulang kali.

Baca Juga: Tersandung Bisnis Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Hari ini

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar lima kilogram sabu-sabu dengan tawas.

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara itu, Hotman Paris Hutapea, pengacara Teddy Minahasa mengatakan perintah kepada AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda.

"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman, Jumat (18/11).

Editor


Komentar
Banner
Banner