apahabar. com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan menjalani pemeriksaan terhadap Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus penyalahgunaan narkoba pada Senin (17/10).
Sebelumnya Teddy menolak untuk menjalani pemeriksaan di Mabes pada Sabtu (15/10). Dengan alasan yang dirinya ingin pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukum yang dipilihnya sendiri.
Sehingga Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakapolda Lampung itu pada hari ini.
"Sehingga kami dari Polda Metro Jaya menghargai alasannya, kemudian tidak melanjutkan pemeriksaan, akan kita lanjutkan lagi menjadi hari senin sesuai permintaan beliau," kata Zulpan di Jakarta, dikutip Senin (17/10).
Baca Juga: Terjerat Bisnis Sabu, Irjen Teddy Minahasa Batal Dilantik Kapolda Jatim
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan Irjen Teddy juga akan menjalankan pemeriksaan oleh Propam Polri pada hari ini atas dugaan pelanggaran etik dalam kasus pengedaran narkoba.
Namun hingga saat ini Deddy belum menyampaikan pendalaman materi pemeriksaan terhadap mantan Wakapolda Lampung itu.
"Masih diperiksa dulu. Senin baru mulai pemeriksaan Irjen TM. karena masih belum disidang etik, jadi harus diperiksa dulu," kata Deddu kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10).
Baca Juga: Penangkapan Teddy Minahasa, Kompolnas: Kalau Terbukti Bersalah, Maka Beri Sanksi PTDH
Dedi turut menegaskan jika TM masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Provos Propam Polri terkait kasus tersebut.
"Irjen TM dipatsus di Provos Propam Polri, disini di mabes Polri. Karena untuk Irjen TM kan sedang menjalani kode etik dulu, selanjutnya untuk urusan pidana PMJ yang tangani dan punya wewenang," pungkasnya.
Namun, hingga berita ini terbitkan untuk sosok pengacara keluarga yang akan mendampingi TM masih belum diketahui.
Baca Juga: Dikabarkan Ditangkap, Siapa Sosok Kapolda Jatim Teddy Minahasa
Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus pengedaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram.
Pasalnya sabu-sabu yang dijual pria yang baru dipilih menjadi Kapolda Jawa Timur itu, merupakan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus sabu-sabu seberat 41,4 kilogram di Sumatra Barat.
Atas perbuatannya TM terjerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 1, juncto pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.